|
PEKANBARU— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menahan mantan Kasubdin Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Kurnia Zein, Kamis (3/12). Sekitar pukul 12.30 WIB, Kurnia Zein dikawal sejumlah jaksa dinaikkan ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarkatan (LP) Pekanbaru. Saat itu tersangka didampingi dua pengacaranya, Fahermal dan Poltak.
Sebelum digiring ke LP Pekanbaru, Kurnia Zein terlebih dahulu berada di ruang Kasipidsus Kejari Pekanbaru Zulkifli Lubis. Di sana ia menanda-tangani surat penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana lelang barang bukti (BB) dengan kerugian negara sebesar Rp1.5 miliar.
Saat digiring ke mobil tahanan, Kurnia Zein berusaha menutupi wajahnya dengan sebuah buku. Ia tak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Berulang kali ia hanya berkata, ‘’Hanya Allah lah yang tahu,’’ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pekanbaru Rudi Prabowo Adjie menegaskan, penahanan dilakukan karena jaksa penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti (BB). ‘’Penahanan ini sudah prosedural. Dilakukan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan BB,’’ungkapnya.
Kepada tersangka, lanjut Rudi, penyidik menjeratnya Undang-undang Nomor 31/1999 tetang korupsi, pasal 2 dan 3 jo UU Nomor 20/2001 atau ke-2 pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 dengan tuntutan maksimal 15 tahun. =rtc
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|