Menantu Bunuh Mertua
Rabu, 02 Desember 2009
 
Sadis! Ucapan ini tampaknya tepat dialamatkan pada seorang petani sawit bernama Sutrisno (40). Betapa tidak, hanya gara-gara sering dimarahi, warga Dusun Seminai, Sidinginan, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) ini membunuh martuanya Baharudin (60).
Untuk melancarkan niatnya pelaku dengan membawa kayu bulat yang telah tiga hari dipersiapkanya lalu dihantamkan kebagian kepala dan leher korban sebanyak tiga kali. Tak sampai disitu, setelah korban semaput pelaku lalu menutup mulut dan hidungnya sambil mencekik leher.

Setelah memastikan korban tak bernyawa lagi, pelaku lalu menyeret dan menelungkupkan tubuh korban di perkebunan kelapa sawit di daerah Dusun Seminai. Kemudian pelaku meninggalkan korban dengan mengambil uang tunai Rp350 Ribu yang ada di saku dan jam tangan.

Peristiwa tragis yang dialami seorang tokoh masyarakat (korban) itu berlangsung pada Selasa (24/11) sekitar pukul 11.00 WIB di perkebunan kelapa sawit Dusun Seminai. Sebelumnya, pelaku yang saat itu melintas di perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut melihat sepeda motor korban.

Melihat itu, pelaku lalu menghampiri korban dan membawanya bicara. Belum diketahui pasti isi pembicaraan itu. Tak lama berselang pelaku dengan membawa sebatang kayu bulat lalu dihantamkan ke bagian kepala dan leher korban.

Setelah itu pelaku langsung pulang. Ironisnya usai melakukan pembunuhan menderita demam dan memilih mengurung diri di rumah. Sementara, warga yang menemukan korban sudah tak bernyawa lalu beramai-ramai melihat korban. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke Polsek Tanah Putih.

Mendapatkan laporan itu, jajaran Polres Rohil dan Polsek Tanah Putih langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi kejadian polisi mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melakukan olah TKP.

Berselang tiga hari, Jumat (28/11) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku langsung ditangkap. Dan kini, sang menantu yang disangkakan sebagai pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

‘’Tersangka telah mengakui perbuatanya, dan dia (tersangka) mengaku melakukan itu karena sakit hati sering dimarahi korban. Namun secara jelasnya, kasusnya masih didalami,’’ ungkap Kapolres Rohil AKBP Bambang Sudarmadjie SIk MSi ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim AKP Arif Hidayat Ritonga SIk didampingi Kapolsek Tanah Putih Iptu Lagomo, Selasa (1/12).

Arif Hidayat menambahkan, dalam perkara ini tersangka dapat dijerat pasal 340 KUHP Jo 365 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas). Guna menetapkan pasalnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka sendiri..***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >