Kantongi Inek, Mahasiswa Didenda Rp150 Juta
Selasa, 16 Juni 2009
 
PEKANBARU — Gara-gara mengantongi lima butir pil ekstasi, Sutrisno (20), mahasiswa Fakultas Pertanian, Unri, diganjar 4 tahun penjara. Selain itu, warga Jalan Kutilang Sakti ini diberi sanksi membayar denda sebesar Rp150 juta. Kalau tak dibayar diganti hukuman pidana selama tiga bulan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Guntur SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (15/6). Hukuman itu diberikan pada terdakwa karena secara hukum terbukti melanggar Pasal 59 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika golongan satu.

Mendengar putusan itu terdakwa langsung tertunduk lesu di atas kursi pesakitan. Sementara matanya terlihat berkaca-kaca.

Padahal hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilsa Riani SH. Sebab dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun penjara subsider tiga bulan.

Atas sanksi yang diberikan hakim, terdakwa melalui pengacaranya Yosi Mandagi SH dan Wan Ahmad Raja SH langsung mengajukan banding.
Fakta persidangan terungkap kalau pria berpostur sedang ini ditangkap, Senin (19/1) sekitar pukul 17.30 WIB disebuah bengkel Jalan Binakrida. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terdakwa bisa mencarikan inek.

Selanjutnya petugas memancing terdakwa dengan menggunakan jasa informan dan memesan inek sebanyak lima butir. Kemudian transaksi disepakati di Jalan Binakrida.

Setelah beberapa waktu menunggu, akhirnya terdakwa datang. Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri pengedar barang haram tersebut langsung menangkapnya.
=MXC
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >