|
Karena mempekerjakan anak di bawah umur, Monalisa (45) harus berurusan dengan aparat penegak hukum bahkan merasakan pengapnya hidup dalam penjara.
Senin (15/6), warga Jalan Arengka Nomor 3, Payung Sekaki ini diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai terdakwa. Ia diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulianti Ningsih SH. Saat sidang berlangsung, wanita berkulit putih ini hanya bisa tertunduk lesu di atas kursi pesakitan.
Sidang agenda pembacaan dakwaan itu majelis hakim yang diketuai Ratna Mintarsih SH. Dipersidangan terungkap kalau terdakwa mempekerjakan anak di bawah umur di tempat usaha salon serta karaoke Mutiara Monalisa di Jalan Arengka miliknya.
Apa yang dilakukan terdakwa ternyata tercium polisi. Kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya ia ditangkap, Ahad (29/3) sekitar pukul 03.00 WIB ketika petugas melakukan razia.
Waktu itu polisi menemukan seorang karyawan di salah satu ruangan karaoke bernama Rubiah alias Eva Susanti. Setelah di cek ternyata wanita tersebut masih berumur empat belas tahun. Hal ini sesuai Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Kepala Desa Lubuk Muda, Kecamatan Bukit Batu, Siak.
Pengakuan Eva pada penyidik, kalau ia bekerja ditempat tersebut untuk melayani dan menemani tamu. Ia mendapat gaji perjam sebesar Rp20 ribu setiap tamu yang membokingnya. Sementara sisanya untuk pengelola.
Sementara itu korban bekerja ditempat tersebut karena diantar Mustamar alias Kumis (DPO). Berdasarkan kasus ini perbuatan terdakwa dijerat melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.*** |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|