Ungkap Jaringan Sie Jie, Polisi Lacak Bandar ke Lipat Kain
Selasa, 17 November 2009
 
Kendati berhasil menguak tabir tiga orang sindikat judi sie jie tak membuat jajaran Satreskrim Polres Kuansing berpuas diri. Guna mengungkap sang bandarnya polisi sedang melacak hingga ke Lipat Kain, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Sementara ketiga tersangka yakni NA (30), YY (30) dan AM (27), yang ketiganya warga Tanjung Pauh, Singingi Hilir, Kuansing tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Drs Abdi Kasenda ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim AKP Firman VWA Sianipar SH mengatakan kemarin, pihaknya sedang memburu sang bandar ke Lipat Kain. ‘’Sejak penangkapan para tersangka, pihaknya langsung memburu dan melacak sang bandar ke daerah Lipat Kain. Hingga kini, pihaknya dengan berkoordinasi kepolisian setempat,’’ ujar AKP Firman VWA Sianipar SH, Senin (16/11).

Ditegaskan Kasat Reskrim, bahwa pihaknya telah mengantongi indentitas bandar besar tersebut. Dan kini sedang melacak dimana keberadaan tersangka sekarang. Apalagi telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seperti diberitakan, penanangkapan terhadap para tersangka itu berawal jajaran Satreskrim Polres Kuansing mendapatkan informasi bahwa ada disebuah kedai kopi di Jalan PT Kebun Pantai Raja, Desa Tanjung Pauh, Singingi Hilir, Kuansing, ada seorang pria yang sering mengedarkan sie jie dengan modus menjual melalui Short Message Service (SMS).

Menindak lanjuti informasi itu, petugas lalu bergerak cepat kelapangan menyelidiki tersangka yang disebutkan tersebut. Hasilnya, tersangka berinisial AM, Sabtu (7/11) sekitar pukul 14.00 WIB, yang kala itu ditemukan sedang merekap langsung disergap.

Tak puas sampai disitu, petugas lalu melakukan pengembangan jaringan atasnya. Dalam selang waktu setengah jam, kembali berhasil menangkap jaringan atasnya itu yakni YY disebuah bengkel sepeda motor.

Kemudian satu jam berikutnya, petugas kembali menangkap bos (bandar, red) mereka yakni AM disebuah warung di daerah PT Kebun Pantai Raja. Tanpa melakukan perlawanan berarti, AM langsung digelandang ke Mapolres Kuansing.

Bersama para tersangka, petugas menemukan BB berupa uang tunai pecahan ribuan dengan total Rp904 ribu, tiga unit Hp, kertas rekap siejie dan satu buah buku tafsir mimpi. Kini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

‘’Kami tidak akan segan-segan menangkap dan memproses pelaku judi jenis apapun bentuknya. Sebab, kami tidak akan biarkan judi berkembang di wilayah hukum Polres Kuansing,’’ tegas Kasat Reskrim Polres Kuansing. ***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2012 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >