|
Tak tahan atas tindakan pemerasan yang dialaminya, akhirnya Masdadang (35) tersangka korupsi lampu hias senilai Rp 1,9 M angkat bicara tentang mafia peradilan atas kasus yang dijalaninya. Tersangka yang juga kontraktor itu mengaku telah diperas oleh salah seorang oknum jaksa inisial LA di Kejari Indragiri Hulu, Rengat, sebanyak Rp60 Juta.
Pemerasan itu dilakukan La dengan cara meminta sejumlah uang hingga rental mobil dan alasan lainnya, dengan berjanji tidak akan meneruskan proses hukum yang dialaminya ke pengadilan. Masdadang menjawab Pekanbaru MX, Rabu (4/11) di Rumah Tahanan (Rutan) Rengat mengatakan sangat kecewa dengan janji dan sikap Kasi Pidsus. Pasalnya, selain kasus yang menerpanya tetap naik dan hingga saat ini tidak ada perhatian khusus dari oknum yang menerima uang tersebut.
Dijelaskannya, sekitar tujuh bulan yang lalu tersangka pernah dipanggil Kasi Pidsus. Dalam pemanggilan itu, kepada tersangka diperlihatkan berkas kontrak kerja proyek lampu hias tersebut. Tersangka yang merasa bersalah dengan proyek tersebut (fiktif, red) langsung terdiam. Sebab sebelumnya tersangka belum pernah berurusan dengan penegak hukum terutama Jaksa.
Dengan kondisi demikian, tersangka juga meminta solusi kepada oknum jaksa. Mendengar keluhan tersangka, oknum yang juga JPU itu menjanjikan bahwa kasus itu bisa tidak naik. Namun demikian dengan catatan antara keduanya harus ‘bersahabat’.Penawaran bersahabat itupun di iya-kan oleh tersangka. Sehingga beberapa kemudian, oknum jaksa minta bantu uang sejumlah Rp 10 juta dan minta rentalkan mobil. ‘’Pertama, dia minta uang dan rental mobil dengan alasan ada tamu dari Kejagung,’’ ujarnya.
Selanjuutnya, rental mobil jenis kijang Inova dipakai oknum jaksa sekitar sebulan. Kemudian pada bulan berikutnya, sang oknum kembali minta mobil direntalkan jenis Kijang Avanza. Rental yang kedua itu berlangsung sekitar 5 bulan yang dihitung Rp300 ribu per hari. ‘’Harus bagaimana lagi, oknum jaksa itu sudah pegang kontrak dan menyatakan ada laporan LSM dan terpaksa saja menurut saja apa permintaannya, tambahnya.
Untuk itu Masdadang masih punya harapan dalam proses hukum tidak ada lagi hal seperti yang dialaminya kepada orang lain. Sebab Masdadang selama ini dalam menjalani proses cukup kooperatif memberikan keterangan. Bahkan yang dialaminya itu sebagai pelajaran bagi rekanan kontarktor lain demi Kabupaten Inhu.
Sementara itu Kajari Rengat, Mahyuanti Laorani, SH, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Lando P Aritonang, SH didampingi Kepala Sub Bag Pembinaan, TDP Manurung, SH membenarkan ada minta direntalkan mobil. Namun rental mobil Kijang Innova tetap dibayar. Sedangkan rental mobil kijang Avanza dipinjamkan melalui rental atas dasar persahabatan dan kalau dia (Masdadang, red) keberatan, Lando bersedia untuk membayarnya. Namun untuk sejumlah uang senilai Rp10 Juta, Lando mengaku tidak pernah terima. ‘’Besok (Rabu, red) saya akan croscek ke Masdadang. Mungkin ini hanya kesalah pahaman saja,’’ terangnya singkat membela diri. =MXR |
|
|