Jadi Kurir Sabu, Kasir Lokalisasi Diringkus
Sabtu, 31 Oktober 2009
 
Kasir disalah satu kafe di lokalisasi pelacuran 54 Kabupaten Siak diringkus polisi. Tersangka berinisial Sul alias Ehon (25) ditangkap Buser Polres Pelalawan dengan satu paket sabu-sabu senilai Rp 2 juta saat akan transaksi di Jalan Lintas Timur KM 55 Pangkalan Kerinci. Sementara satu tersangka lainnya inisial Es kabur dan masuk DPO.
‘’BB sedang ditimbang anggota di Penggadaian. Tersangka sudah diamankan di sel dan masih dalam proses,’’ terang Kapolres Pelalawan AKBP Ari Rahman Nafarin, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Ade Mulyana Sik, Jumat (30/10).

Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka yang juga mengaku sebagai penjual pupuk ini diringkus polisi saat akan transaksi di Jalan Lintas Timur KM 55, tidak jauh dari SPBU, pukul 17.00 WIB Rabu (28/10) lalu.

Saat akan disergap polisi yang menyamar sebagai pembeli, tersangka sempat membuang BB 1 paket Rp 2 juta ke semak. Namun, tersangka kalah cepat. BB yang disimpan dalam plastik bening itu berhasil diamankan, dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan.

Sebenarnya sebut mantan Kapolsek Limapuluh Pekanbaru, target pertama polisi adalah Es. Karena saat melakukan kontak transaksi adalah tersangka Es dan calon pembeli.

Dari keterangan Ehon, semulanya dia hanya diajak tersangka Es yang juga warga lokalisasi pelacuran itu keluar dari kompleks pelacuran untuk mengantarkan sesuatu barang kepada calon pembelinya.

Kala itu disepakati, transaksi barang haram itu seharga Rp 2 juta di seputaran KM 55, lebih kurang satu kilometer dari KM 54 tempat kompleks pelacuran dan beberapa puluh meter saja dari SPBU KM 55.

Dengan menggunakan sepedamotor, Es dan Ehon berboncengan menuju titik transaksi. Sialnya, tinggal kurang lebih 150 meter ke mobil pembeli ban motor bocor. Es pun meminta kepada Ehon untuk mengantar paket tersebut ke pembeli.

‘’Saya dijanjikan uang Rp 50 ribu dan bisa ngisap bersama,’’ ujarnya. Tersangka Es yang masih buron itu juga berpesan, jika sekiranya ada masalah semisal ada polisi BB harus dibuang ke semak-semak dan kabur.

Namun naas bagi Ehon, belum lagi dapat menikmati uang jasa sebagai kurir dan mengkonsumsi sabu-sabu yang dijanjikan, dia terlebih dahulu diringkus polisi. Meski sempat membuang BB, namun tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum itu.

Dikatakan Ade Mulyana, tersangka kurir sabu-sabu ini diancam diatas 5 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikoterapika.***
   
Send to friend
Related articles

Komentar  RSS feed comment
 

 


Menambah Komentar
Nama
E-mail
Judul  
Comment
 
Maksimal Karakter: 600
   Konfirmasi ke E-Mail
   
   

Tidak ada komentar



mXcomment 1.0.9 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Sebelum   Berikut >