|
Pencekalan sudah dilakukan. Namun Rustam Effendi alias Kimleng tersangka kasus dugaan korupsi proyek perluasan areal pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL), hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Meskipun demikian tim penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Bengkalis tetap memburu tersangka Kimleng kelahiran 30 Agustus 1951 yang beralamat di Jalan Arif Rahman, RT 06, RW 03, Kelurahan Bengkalis yang diduga kuat ikut menikmati dana sebesar hasil korupsi sebesar Rp 1,6 miliar dengan satu lembar kwitansi untuk pembayaran ganti rugi tanah itu. Tak hanya itu Kimleng sebagai kuasa tiga pemilik tanah perluasan pelabuhan BSL sebesar Rp 9,6 miliar.
”Pencekalan terhadap Kimleng sudah dilakukan. Bahkan kita sudah lakukan koordinasi dengan Interpol. Dengan demikian, kemanapun tersangka berada dapat dilacak, dan penyidik tetap akan memburunya. Karena Kimleng merupakan saksi kunci dalam kasus ini,” ungkap M Fahrorozzi, Sabtu (13/6) kemarin.
Dikatakan M Fahrorozzi, dalam kasus ini Kimleng terlibat dalam kepemilikan 1.000 meter persegi. Dimana dalam ganti rugi tanah tersebut dihargai sebesar Rp1,6 juta permeter. Sehingga total yang didapat Kimleng sebesar Rp1,6 miliar yang ditandatangani pada 9 Oktober 2007 oleh Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bengkalis. Dalam pada itu M Fahrorozzi juga berencana akan menyebar sketsa wajah tersangka. Hal itu dilakukan agar proses penyidikan dugaan kasus korupsi senilai Rp 9,6 miliar ini terkuak. Karena dalam kasus ini sudah menjadi sorotan di masyarakat dan publik.
Meski hanya satu tersangka yang baru ditahan, pria yang akrab disapa Ozzi ini akan beruapa maksimal untuk memberantas kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis.
”Kita lihat saja nanti hasil penyidikan selanjutnya, memang dua tersangka lainnya yakni YE dan Am mereka kooperatif, sehingga kita tidak khawatir mereka kabur, karena mereka juga masih ada di Bengkalis, ketika dipanggil mereka pun bersedia untuk datang memenuhi panggilan,” ungkap Fahrorrozi.*** |
|
|