|
Mengantisipasi KKN dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Komisi A DPRD Provinsi Riau meminta instansi terkait untuk memperketat pengawasannya. Agar dapat menghasilkan pegawai negeri yang bermutu dan mampu mengisi kebutuhan negara, seleksi harus dilakukan dengan jujur dan bersih dari KKN.
Demikian ditegaskan anggota Komisi A Zulkarnain Nurdin ketika ditemui di kantornya Senin (19/10). ‘’Tahun kemarin sekitar 40 persen lulusan berasal dari luar provinsi. Untuk meningkatkan jumlah putra daerah yang lulus, syarat yang diajukan sekarang peserta harus memiliki KTP Riau dan fotokopi ijazah,’’ sambungnya.
Dimana pengerjaan ujian CPNS dilakukan oleh Lembaga Independen (LI) dan dibiayai oleh provinsi. Oleh karena itulah, provinsi berhak mengintervensi masalah penerimaan CPNS. Untuk itu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau lebih ketat pengawasan dan sebaliknya longgar dalam menyaring peserta. Lebih ketat dalam meluluskan yang qualified dan lebih longgar dalam arti tidak mempersulit peserta yang telah memenuhi syarat untuk ujian.
Untuk tahun ini, Zulkarnain menjelaskan, syarat untuk ikut tes minimal memiliki ijazah D3. Namun, ada pengecualian bagi bidang atletik. ‘’Khusus untuk penerimaan atlet CPNS, cukup dengan menggunakan KTP Riau dan ijazah SMA,’’ senyum Zulkarnain.
Tender untuk penggandaan soal untuk tahun ini dimenangkan oleh salah satu perusahaan swasta. ‘’Mutu pengadaan soal lebih baik karena perusahaan yang mengerjakan penggandaannya memiliki tingkat security printing yang terjamin dan tidak dimiliki oleh sembarang perusahaan lai di Riau,’’ ungkapnya tanpa mau menyebutkan perusahaan mana yang memenangkan tender tersebut.***
|
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|