|
Dumai — Seorang pengedar sabu-sabu, Muhamad Khadafi (30) warga jalan Bukit Datuk Lama Kecamatan Dumai Timur, tak bisa mengelak saat Satuan Narkoba Polresta Dumai menangkapnya, Rabu (14/10) sekotar pukul 21.30 WIB
Bersama tersangka, petugas mengamankan dua bungkus daun ganja senilai Rp150.000 dan satu paket sabu-sabu senilai Rp400.000 dan satu set bong alat pengisap sabu-sabu dikediaman tersangka. Kapolresta Dumai AKBP Muharrom Riyadi ketika dikomfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Narkoba AKP Sanusi Sik dan didampingi KBO Iptu Sofyan Jum’at (16/10) membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu dan ganja tersebut.
‘’Tersangka merupakan target operasi (TO) kita selama ini,’’ ujarnya. Ditambahkan AKP Sanusi tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Bukit Datuk Lama, Kecamtan Dumai Timur. Tak ada perlawanan berarti yang diberikan tersangka saat diditangkap petugas. Bahkan aksi penangkapan itu sempat mengundang perhatian dari warga sekitar yang bertanya-tanya ada apa dengan tersangka.
‘’Setelah kita terangkan bahwa tersangka terlibat sendikat sabu, barulah warga sekitar paham,’’ terang AKP Sanusi. Bersama tersangka petugas mengamankan dua bungkus daun ganja kering senilai Rp150.000, satu paket kecil sabu-sabu senilai Rp400.000 serta satu set bong alat pengisap sabu dikediaman tersangka.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Dumai. ‘’Tersangka dan barang bukti untuk sementara kita amankan di Mapolresta Dumai untuk penyidikan dan tindakan lebih lanjut,’’ demikian AKP Sanusi. =*7 |
|
|
Komentar  |
|
|
|
|
Menambah Komentar
|
jerBTvcIURKnn
Oleh: Dali () Pada : 08-03-2012