|
PASIRPANGARAIAN— Setelah menjalani proses persidangan, akhirnya dalam sidang putusan selanya gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Madani yang menggugat Pemkab Rohul terkait proyek pengadaan genset sebesar Rp45 miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Rabu (11/11). |
|